Recent Posts


Tampilkan postingan dengan label My Journal - Artikel. Tampilkan semua postingan

BLOG PRIBADI SAYA YANG LAINNYA >>>



Kunjungi dan mampir ya di Blog Pribadi saya. Ada banyak materi Perkuliahan, Artikel, Jurnal, Ebook,  dan catatan pribadi saya. Let”s go to visiting. . . . >>> [ afandimadjid.blogspot ] <<<

Terima Kasih :)

Introducing an Islamic Human Development Index (I-HDI) to Measure Development in OIC Countries

Berikut file lengkap Jurnal  " Introducing an Islamic Human Development Index (I-HDI)  to Measure Development in OIC Countries". mohon maaf karena tidak disertakan translate indonesianya, Silahkan diterjemahkan sendiri.  Semoga bermanfaat :)


                                   >>> [Read & Download] <<< 


[Makalah] “Memahami Bid’ah dalam Islam”

Oleh : Rusmin Afandi Madjid

Pendahuluan
 
Islam adalah agama yang bersifat komperhensif, karena hal-hal yang mencakup kehidupan dan hukum telah diatur dan termuat dalam Al-quran maupun As-sunnah. Islam dalam sejarah kemunculannya sebagai suatu ajaran yang memberikan konsep, Petunjuk, dan pedoman kepada manusia, dan juga beserta norma dan tata caranya. Dengan demikian Islam berfungsi untuk menjaga dan memelihara integritas kehidupan manusia agar tidak kacau. Islam berfungsi sebagai alat pengatur untuk mewujudkan keutuhan hubungan baik secara vertikal dengan Rabbnya, maupun hubungan horizontal antarsesama manusia dan juga dengan alam sekitarnya. 


Sebagai ajaran tauhid, Islam mengajak manusia untuk meng-esa-kan dzat , sifat, dan af’al Allah yang sering disebut keimanan. Mengimani Allah SWT, bagi manusia sudah menjadi kodrat yang telah ada seumur manusia itu sendiri. Sejak manusia berada dalam alam ruh semuanya telah menyatakan diri bahwa Allah SWT adalah Rabb yang berhak diimani dan diibadati, hal ini telah digambarkan Al-quran :

 “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah aku ini Tuhanmu ?’,mereka menjawab, ‘betul (engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”….(Al-A’raf 172).
Namun pada umumnya manusia lupa atau mengingkari asal kejadiannya sebagai hamba Allah dan Khalifah-Nya. Mereka menerima ajaran tersebut dalam berbagai tingkat kemampuan, presepsi, dan interpretasi masing-masing, sehingga timbul aliran dan pandangan, bahkan pertentangan yang bermuara pada terbentuknya golongan-golongan dan paham yang berbeda. Manusia cenderung mengolah pedoman dan bimbingan itu bukan dengan menggunakan petunjuk pelaksanaan yang telah disediakan Allah dan di perinci-pertegas oleh rasul Allah, namun menafsirkan pedoman tersebut semata-mata berdasarkan kontekstual dan rasio akal dan hawa nafsu semata, yang pada akhirnya membawa manusia itu dalam kesesatan dan pada akhirnya akan melunturkan kemurnian akidah dan ketauhidan Islam.

Realitas sebagaian kehidupan masyarakat Islam, khususnya di Indonesia, kini telah mengarah dan cenderung mempertahankan pada faham ketradisian, kepribumian (nativisme), sebagaian lagi mengarah pada perbuatan syirik atau bid’ah. Hal ini karena faham animisme, dinamisme , atau tradisi ritual lainnya yang sudah lama berakar sebelum Islam masuk ke Nusantara. Kini banyak umat Islam yang melakukan praktik ibadah yang sudah mencampur dan menggabungkannya dengan tradisi dan ritual yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tanpa disadari sudah tergolong dalam perilaku bid’ah,dan khurafat. Bahkan praktik-praktik demikian sudah dianggap menjadi inti ibadah meraka dan harus terus dipertahankan.

Untuk lebih memahami dan memperjelas pemahaman terkait bid’ah, maka pada makalah ini akan dibahas seputar lingkup bid’ah, yakni berkaitan dengan terminologi bid’ah menurut syariah, macam-macam bid’ah, dan terakhir akan diberikan beberapa contoh perbuatan bid’ah di Indonesia yang sampai saat ini masih terus berlangsung dan dipertahankan oleh masyarakat kita. 

 Rumusan Masalah 

1. Apa yang dimaksud dengan Bid’ah ? 
2. Apa saja macam-macam bid’ah dalam Islam ? 
3. Contoh perbuatan apa saja yang tergolong bid’ah di Indonesia ? 

Pembahasan

1. Apa yang dimaksud dengan Bid’ah ? 
 
Pengertian bid’ah dari segi bahasa, yang dikemukakan oleh Syekh Ali Mahfudh, yakni : [Badruddin Hsubky, “Bid’ah-bid’ah di Indonesia”:1996,cet.5),hlm.28].


“Segala sesuatu yang diciptakan dengan tidak didahului contoh-contoh”
Sementara Itu Bid’ah dari segi Istilah menurut Syekh Ali Mahfudh, yaitu :

“Bid’ah ialah suatu ibarat (gerak dan tingkah laku lahir batin yang berkisar pada masalah-masalah agama (syari’at Islamiyah) dilakukannya menyerupai syari’ah dengan cara yang berlebihan dalam pengabdian kepada Allah SWT” 
Dengan demikian yang dinamakan bid’ah ialah suatu hal baru yang tidak terdapat pada konteks ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, atau dengan kata lain perbuatan maupun perkataan yang dianggap suatu cara agama, padahal itu hanya bersumber dari rasio dan akal manusia itu sendiri dan sama sekali tidak pernah diterangkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Baik berkaitan dengan akidah maupun  syariah yang aturan-aturannya sudah dijelaskan dalam Al-quran dan As-sunnah secara tafshil (rinci). Adapun yang berkaitan dengan urusan muamalah atau sosial seperti masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia, seperti ekonomi, politik, negara, kedokteran, penemuan modern dan lain-lain tidak bisa masuk dalam kategori bid’ah  (dalam arti bid’ah dalalah). [Badruddin Hsubky, “Bid’ah-bid’ah di Indonesia”:1996,cet.5),hlm.30].

Bid’ah juga terdapat dalam ajaran-ajaran Islam yang lain, misalnya dengan membuat tradisi dan peraturan-peraturan yang dikehendaki manusia untuk selanjutnya dinisbatkan sebagai ajaran agama. Dengan dasar ini bid’ah tidak hanya mencakup ibadah namun juga keduniaan. Hanya apabila tujuan daripada membuat model-model baru menyangkut keduniaan dan tidak menyerupai dan menggunakan cara-cara agama, maka tidak dikategorikan bid’ah, namun harus juga dilihat dari kacamata syariah dengan pertimbangan yang cermat dan demi kemaslahatan umat.[Asy Syaikh Mohammad Al-Ghazaly, “Bukan dari Ajaran Islam (Taqlid, Bid’ah, & Khufarat), diterjemahkan oleh H. Mu’ammal Hamidy:1994, cet.4),hlm.89].
    
Inti dari masalah yang berkaitan dengan bid’ah yakni kita harus bisa memisahkan antara urusan yang berkenaan dengan ibadah dan akidah dengan hal-hal yang menyangkut urusan keduniaan, jika dalam urusan ibadah sebagaimana yang telah digariskan oleh nash agama tidak ada sedikitpun tempat untuk dibanding-bandingkan atau dicampur adukan dengan kebiasaan, perkataan, atau tradisi model baru yang tidak ada ketentuan atau diatur dalam syara’, berbeda dengan urusan kemasyarakatan atau keduniaan, agama tidak akan membatasi ruang geraknya baik bentuk maupun teknisnya, semua diserahkan kepada umat itu sendiri, mana yang dianggap layak dan baik untuknya.

Allah menyerukan manusia agar mengikuti syari’at Islam dan melarang manusia memilih jalan sesat, yang telah menyimpang dari jalan Allah, Allah berfirman :


“ Dan bahwa (yang kami perintahkan), ini jalanku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan itu menceraberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (Al-An’am:153).

“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Ali Imran: 31). 

Dalam dalam surah An-nisa’ ayat 115, Allah bahkan mengancam orang-orang yang tidak mengikuti jalan-Nya, Allah berfirman : 


“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan-jalan yang bukan jalan orang mukmin, kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS An-nisa’: 115).
 Ayat lain yang menyeru akan azab kepada orang-orang yang tidak menjalani perintah Allah dan Rasul, Allah berfirman :

“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”(QS. An-nur : 63).

“ Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya baginyalah neraka jahanam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” (QS.Al-Jinn:23).

Sebenarnya masih banyak lagi ayat-ayat maupun hadis yang menyerukan untuk menjauhi perbuatan bid’ah dan hukuman yang akan diganjarkan bagi yang melanggarnya.

 
2. Apa saja macam-macam bid’ah dalam Islam ?

 
Di atas telah dijelaksan bahwa bid’ah merupakan amalan yang menyerupai ibadah, dan dilakukkan dengan berlebih-lebihan dan menamba-nambah dengan cara yang batil.

 
Pengaruh bid’ah itu bertingkat. Karena itu bid’ah dapat dibagi dalam beberapa tingkatan. Secara umum baik oleh golongan pertama (ahli ushul), maupun oleh golongan kedua (ahli fiqh), semufakat menggolongkan bid’ah menjadi beberapa kategori, yakni :


1) Fi’liyah : (melakukan sesuatu perbuatan) 


2) Tarkiyah : (meninggalkan sesuatu perbuatan) Kedua bid’ah di atas memiliki hubungan , yakni jika ada sesuatu i’tibar yang di I’tibarkan syara’. ataupun adakalanya tidak. Jika ada suatu I;tibar yang di I’tibarkan syara’ maka tidak ada salah ia tinggalkan, seperti seseorang mengharamkan untuk dirinya makan semacam makanan, karena dapat berakibat buruk terhadap kesehatannya, demikian juga jika dia tinggalkan sesuatu, namun tidak ada salahnya juga apabila dikerjakan, misalkan : seorang suami tidak mau tidur setempat dengan (istrinya yang sedang haidl), karena takut tidak dapat menahan nafsu.  Contoh lain agar lebih memperjelas yakni, seperti para penduduk Istanbul yang tidak mau makan daging merpati dan menjelek-jelekkan orang yang memakannya lantaran telur-telurnya menetas di dalam masjid-masjid dan rumahrumah, padahal dalam Islam memakan daging merpati tidak diharamkan, maka apabila jika memandang merpati dari sisi keharaman, maka yang demikian disebut bid’ah tarkiyah, karena mengharamkan yang dihalalkan Allah. 

3) Amaliyah : Bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh 5 panca indera, namun tidak pernah dikerjakan atau dicontohkan Nabi. 

4) I’tiqadiyah : yakni bid’ah yang berkaitan dengan kepercayaan (I’tiqad) yang berlawanan dengan yang diteriman dari Rasulullah SAW, karena suatu kesamaran, seperti kepercayaan orang syiah, wajib menyapu kaki tak boleh menyapu sepatu, ataupun seperti I’tiqad kaum musyabbihah, yang menyerupakan Tuhan dengan makhluk. 

5) Zamaniyah : Meletakkan ibadat di masa tertentu. 

6) Makaniyah : Meletakkan sesuatu ibadat di tempat tertentu. 

7) Haliyah : Meletakkan sesuatu ibadat dalam keadaan tertentu. Maksud dari ketiga bid’ah di atas yakni Meletakkan sesuatu ibadah di masa tertentu, atau di tempat tertentu, atau dalam keadaan yang tertentu, semisal bid’ah yang terjadi dalam perayaan-perayaan Maulid, perhelatan, hari-hari raya dan musim; dan seperti bid’ahbid’ah yang terjadi di masjid-masjid, ditempat-tempat kematian, di kuburan-kuburan dan seperti bid’ah yang terjadi dalam perjamuan, dalam ibadat, dalam pergaulan, dalam beberapa adat dan kepercayaan. 

8) Haqiqiyah : Sesuatu pekerjaan yang semata-mata bid’ah, tidak ada sedikit juga perpautannya dengan syara’, misalkan : Mendekatkan diri kepada Allah dengan  tidak mau beristri, padahal, agama menghendakinya dan tidak ada pula halangan syar’i, adapun contoh lain seperti mengazabkan diri dengan berbagai ,macam siksa, membakar diri supaya lekas  mati, dengan demikian agar lekas masuk surga, seperti yang dilaksanakan bangsa india, dan seperti yang dilakukan kaum Syi’ah di hari Asyura, yaitu menggarukgaruk muka, menampar-nampar pipi, karena Al-Husain dibunuh pada hari itu, kemudian juga misalkan menyamakan riba dengan penjualan, dengan jalan mengatakan bahwa riba dan penjualan itu, sama-sama mencari untung. 

9) Idhafiyah : Bid’ah yang terdapat padanya dua aspek, atau dapat ditinjau dari berbagai segi, dari satu aspek bisa menjadi sunah, tapi dari aspek lain bisa menjadi bid’ah, Contohnya, Shalat raghaib, dua belas rakaat, dikerjakan dimalam jum’at yang pertama dari bulan Rajab. Semua ulama mengatakan, sembahyang raghaib itu bid’ah qabihah, kemudian yang lain misalkan, Shalat nifshu Sya’ban, seratus rakaat, Shalat imam, Shalat bakti kepada ibu-bapa, Shalat pada hari Asyura, contoh lainnya misalkan Melagu-lagukan azan sehingga rusak bacaanya, ataupun membaca Shamadiyah seratus ribu, yang disebut Itaqah Kubra (untuk memerdekakan orang yang mati dari neraka), atau membaca Jalalah (tahlil) 70.000 yang dinamai Itaqah Sugra. 

10) Kulliyah :  Bid’ah yang mendatangkan kecederaan yang umum, seperti misalkan mengingkari hadis-hadis nabi lantaran mencukupkan dengan Al-quran saja. 

11) Juz-iyah : Bid’ah yang mendatangkan kecederaan hanya pada satu pekerjaan saja, seperti misalkan mencederakan azan dengan membuat lagu-lagu, ataupun berdiri sebelah kaki dalam sembahyang. 

12) Ibadiyah : Bid’ah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. 

13) Adiyah : Bid’ah yang dikerjakan bukan dengan maksud Ibadat.

Penggolongan yang tersebut di atas adalah penggolongan ‘aam, yakni yang dilaksanakan oleh kedua golongan yakni Ahli Ushul dan golongan fukaha.
 
Sementara itu adapun bid’ah yang dikategorikan dari sisi tingkatan Hukumnya yang dikemukakan oleh Ibnu Abdus Salam, yakni :

 
1. Wajibah, yakni bid’ah yang diwajibkan. Contohnya : belajar Ilmu nahwu, Belajar ilmu kedokteran, Ekonomi, Kepemimpinan, dan sebagainya, yang pada intinya mendukung dalam perkembangan dan kejayaan Islam. 


2. Muharramah, yakni bid’ah yang diharamkan. Contohnya mengikuti faham sesat seperti faham qadariah, jabariah, atau mujasimah, serta berbuat syirik kepada Allah, bid’ah ini disebut pula bid’ah dhalalah (sesat). 

3. Bid’ah Mandhubah, yakni bid’ah yang dibolehkan jika dipandang baik untuk kemaslahatan umat meski tidak terdapat pada masa Rasulullah. Contohnya membangun pesantren, sekolah, rumah sakit, penelitian-penelitian ilmiah, penemuan-penemuan modern yang sifatnya, memperjelas kebenaran isi ayat Al-Quran.  

4. Bid’ah Makrulah, yakni bid’ah yang dimakruhkan.contohnya : memperindah atau menghiasi masjid , mushaf yang berlebihan. 

5. Bid’ah Mubah, yakni bid’ah yang dimubahkan. Contohnya: berjabat tangan setelah shalat Shubuh dan Isya, membuat hidangan (makanan dan minuman), serta bersolek untuk ibadah.
 
3. Contoh perbuatan apa saja yang tergolong bid’ah di Indonesia ? 

 
Indonesia merupakan Negara majemuk, keberagaman yang ada bukan hanya pada lingkup Suku, Bahasa, kebudayaan, namun juga dari aspek Agama. Dengan keberagaman Agama yang ada umat Islam dituntut untuk bisa berbaur, berinteraksi, dan bekerjasama dengan Agama lain dari sisi kehidupan bermasyarakat. dan tentu akan saling mempengaruhi, temasuk dari sisi kebiasaan, peraturan, maupun dari aspek agama. Maka tidak mustahil akan terjadi pembauran praktik-praktik keagamaan yang cukup membahayakan (talfiq) dan menganggu kerukunan umat beragama.

 
Dalam Islam pengaruh itu bukan hanya datang dari luar, melainkan juga dari dalam Islam itu sendiri, seperti munculnnya aliran-aliran atau tarikat-tarikat, misalkan Al-Washiliyah, Al-Qadariyah, An-Naqsabandiyah, At-Tijaniyah, Asy-Syathariyah, dan sebagainya. 


kelompok ini seringkali memberikan warna yang berbeda dalam ajaran Islam, bahkan tidak jarang satu sama lain saling mengklaim bahwa kelompoknyalah yang paling benar, kondisi semacam inilah yang mewarnai kehidupan beragama di Indonesia.

Pengaruh lain bagi umat Islam di Indonesia yakni munculnya praktik-praktik ritual Islam, yang sebenarnya bukan bersumber dari Islam, yang pada akhirnya akan menjauhkan diri dari akidah Islamiyah, dan muncullah praktik-praktik permusyirikan, pemujaan, perdukunan, dan lain-lain yang kian hari makin menjamur.


Adapun pada makalah ini, akan diberikan beberapa penjelasan dan contoh terkait perilaku, kebudayaan, dan kebiasaan yang bisa dikategorikan termasuk perbuatan bid’ah di Indonesia. Contoh-contoh yang akan dibahas , yakni : Kejawen, dan selanjutnya akan di ulas terkait tingkeban (Syukuran 7 bulan bagi wanita hamil). 


1) Umat Islam dan Kejawen
  


Kejawen berasal dari bahasa jawa (dialek jawa tengah), yakni dari kata jawi. Sesuai dengan asal kelahirannya kejawen mengandung pengertian luas tentang adat istiadat, yakni segala unsur naluri (tradisi kepercayaan) leluhur orang-orang Jawa tengah di masa lampau. 

Kejawen dalam arti kepercayaan, bertujuan untuk melepaskan diri dari segala ajaran luar jawa, seperti Islam, Kristen, hindu, dan lainnya, namun ada juga yang mengambil sumber ajarannya dari Hindu-Budha yang disebut Yoga Trantisme Hindu-Budha, bahkan adapula diambil dari ajaran Islam, maupun sebaliknya umat Islam yang terpengaruh Kejawen., seperti membakar kemenyan pada saat melakukan upacara keagamaan, selamatan, ataupun kenduri, memberi sesajian dan sesembahan untuk Nyi Roro Kidul, dan sebagainya.  E.D Kartohajo dalam bukunya “Materi Aliran-Aliran kebatinan di Indonesia”, membagi Aliran kebatinan, ke dalam lima kelompok : 

1) Kelompok yang ajarannya mengambil intisari dari ajaran-ajaran yang telah ada seperti pangestu.

2) Kelompok yang ajarannya semacam doktrin (Dogma) yang mengharuskan setiap pengikut untuk mengaku sesepuh mereka sebagai Nabi, wali, atau ratu adil, seperti orang suci di akhir zaman Sapto Darmo. 

3) Kelompok yang ajarannya berdasar kepada adat seperti masyarakat Baduy. 

4) Kelompok yang bertendensi politik. 

5) Kelompok perorangan yang berlatar kekecewaan, perasaan tidak puas, kesulitan ekonomi, bahkan ada yang sampai mediskreditkan agama.

Dari Aliran-aliran  di atas, adalah aliran pangestu yang banyak mempengaruhi kehidupan umat Islam (terutama jawa). Penganut aliran ini melakukan ibadah-ibadah Islam yang tidak sesuai dengan syari’at, seperti Shalat, mereka hanya melakukannya dua kali sehari-semalam, yaitu di waktu senja dan fajar, sedangkan rukunya ada sepuluh yakni : Menghadap ke barat, berdiri tegak, mengangkat tangan, bersedekap, membungkukan badan, bersujud, duduk bersimpuh, berdzikir, berpaling ke kanan,berpaling ke kiri.


Ajaran-ajaran kebatinan (kejawen) pada dasarnya telah menyimpang dari ajaran Islam, meskipun penganutnya mengatakan bahwa mereka adalah Islam. Ajaran mereka tidak lebih sebagai wujud sinkretisme dari berbagai ajaran dan adat istiadat. Umat Islam sudah seharusnya memahami Islam dalam memandang ajaran nenek moyang. Menurut Islam, ibadah yang mengikuti ajaran nenek moyang dianggap suatu penyelewengan dari ajaran Islam, dan termasuk kategori Jahiliah Modern. Yang termasuk kelompok jahiliah modern adalah orang yang beribadahnya hanya mengikuti dasar hukum yang diproses akal manusia, termasuk mengikuti ajaran para leluhur yang tidak berdalil secara abash menurut Islam. Kehidupan manusia yang mengikuti ajaran nenek moyangnya telah digambarkan oleh Al-Quran sebagai berikut :

 
“ Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang yelah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘(tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapat dari (perbuatan) nenek moyang kami’,’(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk ? ” (QS. Al-Baqarah 170).
Ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang ajaran nenek moyang dalam Al-Quran seperti juga pada Surat : Al-Maidah: (104), Luqman: (21), Al-Ahzab (67-68), dan Az-Zukhruf : (23-24).     

2) Umat Islam dan Tingkeban  

Upacara Tingkeban atau sedekah Nujuh Bulan (Bagi wanita hamil) merupakan tradisi ritual yang masih dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Adakah ini bersumber dari Islam atau pengaruh dari luar ?, bagaimana hukumnya ?, mengapa harus tujuh bulan, dan bukan empat bulan ?  Untuk menjawab semua ini, kita perlu menghubungkannya dengan masalah proses kejadian Manusia berdasarkan Al-Quran manusia itu terjadi dari setetes air mani (sperma lakilaki) yang berhasil membuahi (rahim wanita), sebagaiaman firman Allah :
 
“ Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam Rahim).” (QS.Al-Qiyamah:37).


Tahap proses terjadinya manusia, secara lengkap, dijelaskan dalam Surat Al-Hajj:(5). Ayat-ayat Al-Quran bersifat Mujmal (global), maka dalam beberapa hadis nabi dipaparkan dengan jelas mengenai proses terciptanya manusia, seperti salah satu hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Iman Bukhari dan Muslim, dari Abi Abdur Rahman. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa proses diciptakannya manusia dimulai dari setetes air mani (nutfah) yang berada dalam Rahim selama 40 hari, setelah janin berusia 40 hari (4 bulan), maka Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, dan sekaligus menetapkan empat perkara: rizki, ajal, amal, dan nasib (si janin kelak), apakah bahagia atau celaka.

Karena itu pada saat usia wanita hamil empat bulan, seyogyanya keluarga muslim memohon doa kepada Allah SWT agar si janin berada dalam hidup sempurna dan selamat lahirbatin di dunia dan akhirat kelak.

Jadi kalau kita melihat penjelasan di atas, maka pada prinsipnya Islam tidak mengenal tradisi tingkeban atau nujuh bulan. Kalupun ada , namanya selamatan empat bulan, karena sesuai pada saat malaikat meniupkan ruh pada janin, yakni pada usia empat bulan. Itupun pelaksanaanya tidak boleh berlebihan dan tetap berada dalam konteks ajaran Islam. Jika kalupun ingin mengadakan upacara nujuh bulanan maka hendaknya luruskan niatnya, yakni sebagai bentuk syukur kepada Allah bahwa janin itu telah diselamatkan hingga usia tujuh bulan ( tidak keguguran). 

Karena pada dasarnya berdoa dalam Islam dianjurkan, sebagai bentuk permohonan kepada Allah agar si bayi khususnya kelak menjadi manusia shaleh dan muslim yang lurus. 

Sementara itu apabila dilihat Upacara-upacara tingkeban saat ini, banyak yang tidak cocok dengan nilai-nilai Islam, seperti berlebih-lebihan dalam melaksanakan upacara, menggunakan berbagai sesaji-sesajian, dan lainnya. Oleh sebab itu maka inti dari masalah ini adalah, kembalikan lagi kepada niat, apakah upacara nujuh bulanan yang dilakukan merupakan bentuk perwujudan rasa syukur dan doa kepada si janin dan si ibu kepada Allah SWT, ataukah ada tujuan dan maksud lain. Jika tujuannya sebagai bentuk syukur dan proses upacaranya tidak keluar dari yang di syari’ah kan, maka bisa dikategorikan tidak termasuk bid’ah.
 


Kesimpulan 
 
Bid’ah ialah suatu hal baru yang tidak terdapat pada konteks ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, atau dengan kata lain perbuatan maupun perkataan yang dianggap suatu cara agama, padahal itu hanya bersumber dari rasio dan akal manusia itu sendiri dan sama sekali tidak pernah diterangkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.


Bid’ah sendiri baik oleh golongan pertama (ahli ushul), maupun oleh golongan kedua (ahli fiqh), semufakat menggolongkan bid’ah menjadi tiga belas kategori, antara lain: Bid’ah        Fi’liyah,Tarkiyah,Amaliyah,Amaliyah,I’tiqadiyah,Zamaniyah,Makaniyah,Haliyah,Haqiqiyah,Idh afiyah,Kulliyah,Juz-iyah,Ibadiyah,dan Adiyah. 


Di Indonesia sendiri praktik-praktik bid’ah sangat beragam jenisnya, baik yang berkaitan dengan ibadah, maupun ritual-ritual Islam yang sebenarnya bukan bersumber dari Islam, seperti kejawen, Tingkeban (nujuh bulanan), dan lain-lainnya.

Untuk menghindarkan diri kita dari praktik dan perilaku yang akan menodai kemurnian ajaran Islam, hendaknya kita harus bisa memahami dan membedakan, urusan yang berkenaan dengan ibadah dan akidah dengan hal-hal yang menyangkut urusan keduniaan, karena hal-hal yang menyangkut Ibadah, tidak boleh dicampur adukan dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan yang bukan berasal dari Islam itu sendiri, dan tidak terdapat dalam dalil ‘aqli (logika) dan naqli (Al-Quran dan Sunnah).

 
Adapun untuk menghindarkan kita dari perilaku bid’ah, terutama dalam beribadah, yakni kita harus memperhatikan tiga faktor yang paling esensial. Pertama, beribadah harus berlandaskan pada kalimat thayyibah (la ilaha illallah Muhammad-dur Rasulullah), Kedua, pelaksanaan Ibadah harus sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah atau yang disebut syari’at Islam. Ketiga, Ibadah seorang muslim hendaknya ditujukan semata untuk mencari ridha Allah tanpa dibarengi berbagai perbuatan syirik, bid’ah, khurafat, tahayul, dan lainnya. (K.H Badruddin Hsubky).


------------------------------------------------------------------------------------------------


Daftar Pustaka : 

Asy Syaikh Mohammad Al-Ghazaly, 1994. “Bukan dari Ajaran Islam (Taqlid, Bid’ah, & Khufarat), diterjemahkan oleh H. Mu’ammal Hamidy, (PT Bina Ilmu : Surabaya, cet.4).

Badruddin Hsubky, 1996. “Bid’ah-bid’ah di Indonesia”, (Gema Insani:Jakarta ,cet.5).

R.E.D. Kartoharjo, Materi, “Materi Aliran-Aliran kebatinan di Indonesia”, (Jakarta: DepAg RI).

Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 1998. “Kriteria Sunnah & Bid’ah”, (Pustaka Riski Putra: Semarang,).

“Meninjau peluang dan tantangan Perbankan Syariah Nasional dalam menghadapi MEA 2015”

Ilustrasi


Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang disepakati oleh 10 negara Anggota  dalam blue print, 7 November 2007 di Singapura dan implementasinya diperkirakan pada akhir 2015  MEA akan mulai diterapkan di Indonesia dan Negara anggota lainnya. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 adalah  momentum liberalisasi pasar tunggal perdagangan ASEAN. Seluruh pelaku usaha perdagangan tidak terkecuali perbankan akan menjadi pemain dalam liberalisasi pasar ASEAN.
MEA diproyeksikan akan dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN segera siap terwujud.
Dampak utama MEA adalah semakin terjadinya liberalisasi ekonomi dikawasan ASEAN. Blue Print MEA 2015 memberikan panduan bahwa akan terjadi arus bebas ekonomi setidaknya dari beberapa hal yakni; barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja.
Sebagian pihak menkhawatirkan hadirnya kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 sebagai sebuah ancaman karena pasar potensial domestik akan diambil oleh pesaing dari negara lain. Kekhawatiran tersebut tidak beralasan jika memang kita mampu menunjukkan daya saing (competitiveness) yang tinggi. Apakah industri perbankan syariah Indonesia siap menghadapi MEA 2015?
Kekuatan penting yang dimiliki perbankan syariah di Indonesia adalah baiknya pelaksanaan fungsi intermediasi yang terlihat dari Financial to Deposit Ratio (FDR) yang tinggi, lengkapnya perangkat peraturan terkait prudential banking, shariah compliance, maupun accounting standard.
Potensi besar perbankan syariah lainnya bisa dilihat dari pesatnya pertumbuhan. Pertumbuhan aset bank syariah mampu menembus hingga 46,59 %. Sementara perbankan konvensional saat ini hanya sebesar 12,4 persen.
Berikut beberapa alasan yang mendukung dan menunjukkan bank syariah di Indonesia lebih siap menyongsong MEA diantara Negara anggota lain, terutama Malaysia.
Pertama , standar akuntansi syariah. Di Negara-negara Asean, hanya di Indonesia-lah yang mempunyai standar akuntansi syariah untuk bank syariah. Ini menunjukkan kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia pada awalnya mereka mempunyai standar akuntansi syariah, namun belum terlalu lengkap dan akhirnya malah dicabut. Bank syariah di Malaysia malah menggunakan standar akuntansi konvensional berbasis International Financial Reporting Standard (IFRS). Hal ini juga terjadi di Singapura, Thailand dan Brunei, mereka tidak mempunyai standar akuntansi untuk bank syariah.
Contoh yang menarik adalah CIMB Islamic Bank di Malaysia yang mempunyai Bank CIMB Niaga Syariah di Indonesia, mereka harus menyesuaikan akuntansi sesuai dengan PSAK syariah di Indonesia, ini berimplikasi juga pada produk yang mereka tawar-kan di Indonesia.
Kedua, risiko syariah. Yang dimaksud dengan risiko syariah disini adalah penerimaan produk syariah di suatu negara (Tariq, 2004).
Beberapa skema produk perbankan syariah di Malaysia tidak diterima di Timur Tengah dan di Indonesia, misalnya  bay al innah jual beli cicil kembali beberapa skema syariah lainnya. Ini menunjukkan skema produk bank syariah Indonesia mempunyai pangsa pasar yang luas di Asean, namun tidak berlaku bagi Malaysia ke Indonesia. Hal yang serupa juga diadopsi di Brunei, sedangkan perbankan syariah di Singapura dan  Thailand rela-if lebih berhatihati dalam menge-uarkan skema produknya sehingga dapat diterima di negara lain.
Sementara itu hal yang perlu diperhatikan bahwa aset pendapatan bank syariah terbesar di Indonesia sebesar 5,4 US dollar, dan belum mampu masuk ke dalam 25 jajaran aset bank syariah terbesar di dunia, sementara itu tiga bank syariah Malaysia masuk ke dalam daftar. Hal ini menunjukkan bahwa skala ekonomi bank syariah Indonesia masih kalah dengan bank syariah Malaysia yang akan menjadi competitor utama. Dengan  Belum tercapainya skala ekonomi tersebut membuat operasional bank syariah di Indonesia kalah efisien.
Aspek lain yang menjadi kekurangan yakni diferensiasi produk keuangan  syariah di Indonesia yang dinilai masih kurang. Hal ini disebabkan oleh faktor bisnis model industri perbankan syariah, yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan di sektor riil dan sangat menjaga ‘maqasid syariah’. Hal ini berbeda dengan negara lain yang peranan produk-produk di sektor keuangan (pasar uang dan pasar modal) lebih dominan. Kekurangan instrumen di pasar keuangan syariah tersebut berdampak pada pengelolaan likuiditas perbankan syariah.
Kendala lainnya yang perlu mendapat perhatian serius adalah upaya untuk memenuhi kuota SDI dari tenaga kerja domestik agar tidak diisi oleh tenaga kerja asing. Perlu disadari bahwa salah satu butir kesepakatan dalam MEA 2015 adalah “freedom of movement for skilled and talented labour”s. Hal ini merupakan tantangan yang serius, mengingat Sarjana dan dan SDM syariah Indonesia yang mayoritas masih minim pengalaman, dan kurangnya hard skill maupun soft skill.
Selain itu masih minimnya pusat pelatihan dan riset terkait perbankan syariah baik formal maupun nonformal juga menjadi kendala, padahal untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, penguasaan ilmu dan teori tidaklah cukup, karena harus diimbangi dengan keahlian dan keterampilan yang langsung dapat diimplementasikan atau dengan kata lain sarjana dan calon tenaga kerja harus sudah siap dan memiliki sertifikasi untuk langsung bisa dipakai jasanya.
Maka daripada itu perlu adanya rekstrukturisasi dari sisi sistem dan kelembagaan baik dari Pemerintah maupun lembaga Pendidikan untuk lebih mengarahkan SDA yang ada kepada penguasaan IPTEK dan bahasa, serta lebih memperbanyak melakukan pelatihan dan riset baik dalam lingkup regional maupun dengan lembaga maupun asosiasi lain baik skala nasional maupun internasional.

Penutup
Berbagai peluang dan tantangan di atas menunjukkan bahwa upaya keras dari seluruh stake holders industri keuangan syariah sangat dibutuhkan. Perlu keterpaduan langkah dari para praktisi, akademisi maupun asosiasi agar pengembangan menjadi lebih efektif dan efisien. Agar kedepan  industri keuangan syariah nasional semakin berkualitas, berkembang secara berkelanjutan dan mampu bersaing dalam kancah persaingan global, khususnya dalam menyambut MEA 2015. (original)

Meninjau kedudukan KHES dalam Hukum positif Indonesia dan fungsinya terhadap produk Perbankan Syariah

Berikut artikel / makalah yang saya susun sendiri guna memenuhi tugas kuliah, adapun materinya terkait sejarah dan kedudukan KHES di dalam hukum positif Indonesia dan meninjau fungsi KHES dalam produk perbankan syariah yakni produk gadai dan rahn. Semoga bermanfaat, bagi yang membutuhkan referensi terkait.


1.      Pendahuluan

            Sejak zaman proklamasi sampai dekade 1990-an, kata syariah dianggap tabu untuk dimasukkan dalam khazanah perundang-undangan. Stigma “syariah” dalam wacana politik dan hukum barangkali  karena adanya kekhawatiran bahwa implementasi syariah akan menuju kepada pembentukan negara Islam. Namun dengan perkembangan yang terjadi pada masa akhir dari rezim Orde Baru, pemerintah dan kebijakan politik hukum nasional mulai “toleran” dengan kata tersebut, dan Seiring perkembangan, Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam Hukum di Indonesia. Implementasi hukum syariah di indonesia sebenarnya sudah diterapkan dalam Hukum positif sejak Orde lama, dan banyak menyangkut lingkup hukum perdata, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 17 dan 38 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Zakat, dan lainnya[1].


Hukum Syariah di indonesia menjadi salah satu imstrumen penting sebagai sebagai sumber dan acuan hukum nasional. Seperti pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yangt merupakan sekumpulan sumber hukum Islam dari berbagai sumber dan mazhab terkait bidang Ekonomi dan muamalah yang dihimpun dalam peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistematik guna sebagai dasar hukum formal yang berfungsi agar dalam praktik dan dalam pengambilan keputusan sengketa ekonomi Islam di Indonesia, ada dasar acuan dan keseragaman hukum.


            Disamping itu, ”positifisasi” hukum perdata Islam merupakan realisasi impian sebagian umat Islam sejak zaman dulu yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda masih diterapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang notebene adalah terjemahan dari Borgelijk Wetbook (BW) ciptaan Kolonial Belanda.


            Positifisasi hukum muamalat sudah menjadi keniscayaan bagi umat Islam, mengingat praktek ekonomi syari’ah sudah semakin semarak melalui LKS dan perbankan saat ini. Kompilasi tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyelesaian perkara-perkara ekonomi syari’ah yang semakin hari semakin bertambah, seiring dengan perkembangan LKS dan Perbankan. Adapun lembaga peradilan yang berkompetensi dalam penerapan KHES adalah Peradilan Agama (PA), karena secara materiil, KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991.


1.      Rumusan masalah


1)      Bagaimana Sejarah KHES di Indonesia ?.

2)    Bagaimana Kedudukan KHES dalam Hukum Ekonomi di indonesia ?.

3)  Contoh produk Perbankan Syariah dengan membandingkan dasar hukum antara KHES dan UU. (Perbandingan Undang-Undang Perdata Gadai dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Rahn .

 

1.      Pembahasan



1.   Bagaimana Sejarah KHES di Indonesia ?


Lahirnya KHES berawal dari terbitnya UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA). UU No.3 Tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan umat Islam Indonesia saat ini. Dengan perluasan kewenangan tersebut, kini PA tidak hanya berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan sadaqah saja, melainkan juga menangani permohonan pengangkatan anak (adopsi) dan menyelesaikan sengketa dalam zakat, infaq, serta sengketa hak milik dan keperdataan lainnya antara sesama muslim, dan ekonomi syari’ah. Kaitannya dengan wewenang baru PA ini, dalam Pasal 49 UUPA diubah menjadi[2]:

”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara oirang-orang yang beragama Islam di bidang[]: a. perkawinan;  b. waris; c. wasiat; d. hibah; wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari’ah.” Penjelasan untuk huruf i (ekonomi syari’ah): ”Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: a. bank syari’ah; b. lembaga keuangan mikro syari’ah; c. asuransi syari’ah; d. resuransi syari’ah; e. reksadana syari’ah; f. obligasi dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas syari’ah; h. pembiayaan syari’ah; i. pegadaian syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.”
Setelah UU No. 3/2006 tersebut diundangkan maka Ketua MA membentuk Tim Penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan Nomor: KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. Tugas dari Tim tersebut secara umum adalah menghimpun dan mengolah bahan (materi) yang diperlukan, menyusun draft naskah, menyelenggarakan diskusi dan seminar yang mengkaji draft naskah tersebut dengan lembaga, ulama dan para pakar, menyempurnakan naskah, dan melaporkan hasil penyusunan tersebut kepada Ketua MA RI[3].

Sementara itu yang menjadi dasar rujukan sumber hukum dalam KHES, meliputi beberapa kitab fiqh, peraturan undang-undang yang telah ada, dan juga PSAK.



Adapun Sumber-sumber yang dimaksud antara lain :


1)         Al fiqh al Islami wa Adhilatuhu, karya Wahbah al Zuhaili.
2)         Al Fiqh Al Islami fi Tsaubihi al jadid, karya Mustafa Ahmad Zarqa.
3)         Al Muammalat al madiyah wa al Adabiyah, karya Ali Fikri.
4)         Al wasith fi syarh al qanun al madani al jadid, karya.
         Abd al Razaq ahmad al Sanhuri.
5)         Al muqarat al tasyriyyah baina al qawaniin al wadhiyah 
         al madaniyah wa al tasyri’ al islami    karya sayyid Abdullah 
         Al husaini.
6)         Durar al Hukam; Syarah Majjalat al ahkam,karya Ali Haidar.
7)         Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
8)         Peraturan Bank Indonesia tentang Perbankan.
9)         PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.59 tanggal 
         1 Mei 2002 tentang  Perbankan Syariah. “(Pusat Pengkajian 
        Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Kompilasi 
        Hukum Ekonomi Syari’ah”, (Jakarta : Kencana, 2009).

Secara sistematik Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terbagi dalam 4 buku masing-masing:


1. Tentang Subjek Hukum dan Amwal, terdiri atas 3 bab (pasal 1-19)

2. Tentang Akad terdiri dari 29 bab (pasal 20-673)

3. Tentang Zakat dan Hibah yang terdiri atas 4 bab (pasal 674-734)

4. tentang Akuntansi Syariah yang terdiri atas 7 bab (pasal 735-796) (PERMA Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).



            Dilihat dari kandungan isi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di atas, dari 796 pasal, sejumlah 653 pasal (80 %) adalah berkenaan dengan akad atau perjanjian, dengan demikian materi terbanyak dari ketentuan-ketentuan tentang ekonomi syariah adalah berkenaan dengan hukum perikatan (akad).[4]

               Bila kita memperhatikan cakupan bab dan pasal dalam KHES, maka bisa dikatakan bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara’ah dan musaqah, khiyat, ististna’, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi’ah, ghashab dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta’min, obligasi syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaann multi jasa, qard, pembiayaan rekening koran syariah, dana pesiun syariah, zakat dan hibah,  dan akuntansi syariah.  

           Namun, bila kita melihat dari UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7Tahun 1989 tentang Peraadilan Agama,  ruang lingkup Ekonomi Syariah meliputi : bank syariah, lembaga keuangan mikro ekonomi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berjangka menengah syariah, sekuritas syariah pembiayaan syariah, pegadaian syariah dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.



1.   Bagaimana Landasan dan Kedudukan KHES dalam Hukum Ekonomi di indonesia ?


            Lahirnya Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 9 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar terhadap kedudukan dan eksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Disamping kewenangan yang telah diberikan dalam bidang Hukum Keluarga Islam, peadilan Agama juga diberi wewenang menyelesaikan perkara dalam bidang ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.

           

            Sehubungan dengan kewenangan baru peradilan Agama, Mahkamah Agung RI menetapkan beberapa kebijakan antara lain pertama : memperbaiki sarana dan prasarana lembaga peradilan Agama baik hal-hal yang menyangkut fisik gedung maupun hal-hal yang menyangkut peralatan, kedua : meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia (SDM) peradilan Agama dengan mengadakan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk mendidik para aparat peradilan Agama, terutama para Hakim dalam bidang ekonomi syariah, ketiga : membentuk hukum formil dan materil agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ekonomi syariah, keempat : memenuhi sistem dan prosedur agar perkara yang menyangkut ekonomi syariah dapat dilaksanakan secara sedarhana, mudah dan biaya ringan. 

Ke empat kebijakan mahkamah Agung di atas merupakan pilar utama kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan fungsi peradilan yang diamanatkan pasal 24 UUD 1945 jo. UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.[5]


            Dengan lahirnaya KHES berarti mempositifkan dan mengunifikasikan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Seandainya KHES tidak disusun maka hakim pengadilan agama memutus perkara ekonomi syariah denga merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang tersebar dalam berbagai mazhab, karena tidak ada rujukan hukum positif yang bersifat unifikatif, sehingga terjadilah disparitas dalam putusan antar suatu pengadilan dengan pengadilan yang lain, antar hakim yang satu dengan hakim yang lain. 
            Benar-benar berlaku ungkapan different judge different sentence, lain hakim lain pendapat dan putusannya. KHES diterbitkan dalam bentuk peraturan mahkamah agung (perma) No. 2 tahun 2008 tentang kompilasi hukum ekonomi syariah. KHES ini sudah mengalami penyesuaian penyesuaian ketentuan syariah yang sudah ada, semisal fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional).[6]



1.   Perbandingan Undang-Undang Perdata Gadai dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Rahn



a.         Undang-Undang Perdata Gadai
                     Defenisi gadai secara umum menurut Pasal 1150 KUH               Perdata, gadai adalah :
“Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan rnengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”

Dari definisi di atas, gadai mengandung beberapa unsur pokok antara lain[7] :

1). Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai;

2). Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur;

3). Barang yang menjadi objek gadai hanya barang bergerak, baik betubuh maupun tidak bertubuh;

4). Kreditur pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang-barang gadai lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya;

Sedangkan Objek gadai adalah segala benda bergerak, baik betubuh maupun tidak bertubuh, hal ini dapat dilihat dalam pasal 1150-1153 ayat 1, 1152, dan 1153 KUHPerdata. Namun benda bergerak yang tidak dapat dipindahtangankan ridak dapat digadaikan[8]

b.         Hukum Ekonomi Syariah terkait Rahn


        Menurut bahasa, rahn (ﺮﻫﻥ) berarti tetap, kekal dan berkesinambungan. Rahn juga bermakna al-habsu (ﺍﻟﺤﺒﺲ) yang berarti menahan atau jaminan[9].

Akad rahn dalam istilah terminologi positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan runggahan. Dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam, tanpa adanya imbalan[10].


merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 20 ayat 14 dinyatakan bahwa Rahn/gadai adalah :



”Penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.”

        Sifat Hukum Rahn Sesuai dengan Fatwa DSN MUI nomor 25DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn serta Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 343, bahwa murtahin selaku peneriman harta gadai mempunyai hak untuk menahan marhun sampai semua utang râhin dilunasi. Oleh sebab itu, apabila barang jaminan telah dikuasai oleh murtahin selaku pemberi utang maka akad rahn bersifat mengikat.serta tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh râhin.

        Sementara itu terkait pemanfaatan barang Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 357 dinyatakan : “Penerima gadai tidak boleh menggunakan harta gadai tanpa seizin pemberi gadai(selanjutnya dibaca : râhin) .”

Terkait dengan Biaya pemeliharaan Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 362 dinyatakan : ”Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad.”


C.         Perbandingan Gadai pada hukum perdata dan Rahn pada Hukum Ekonomi Syariah
           

a)      Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong dan tidak menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.

b)      Di dalam pegadaian konvensioanal, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. Sedangkan dalam rahn hanya diperkenankan untuk mengambil sejumlah dana dari biaya perawatan dan sewa atas pemeliharaan.

c)      Pegadaian konvensioanal hanya melakukan satu akad perjanjian, hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang bisa ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensioanal bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktek fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpanan.

d)    Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga (perum pegadaian), dan rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga. 

e)   Kelebihan uang hasil dari penjualan barang pada pegadaian syariah tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepda lembaga ZIS, sedangkan pada gadai konvensional kelebihan uang hasil lelang barang tidak diambil oleh nasabah tetapi menjadi pemilik pegadaian.Dan didalam Lembaga Keuangan Syariah, transaksi rahn dapat dilakukan dengan dua cara, 1) Sebagai produk pelengkap 2) Sebagai produk tersendiri.  
 
Untuk lebih lengkapnyanya, dibawah ini akan dibedakan mengenai variabel biaya dalam pegadaian konvensional dan Pegadaian syariah.


Variabel biaya dalam Pegadaian konvensional meliputi:




           1) Biaya administrasi yang ditetapkan sebesar 1% dari 

               uang pinjaman.
           2) Biaya sewa Modal yang dihitung sebagai berikut:
    a. Pinjaman kurang dari Rp. 20.000.000,- dengan masa 
        pinjam setiap 15 hari sebesar 1,25%.
    b. Pinjaman lebih dari Rp. 20.000.000,- dengan masa 
        pinjam  setiap 15 hari sebesar 1%.

Variabel biaya dalam Pegadaian syariah  meliputi Biaya administrasi yang ditetapkan sebagai berikut:

Rp. 20.000 – Rp. 150.000              =   Rp. 1.000
Rp. 155.000 – Rp. 500.000             =  Rp. 3.000
Rp. 505.000 – Rp. 1.000.000          =  Rp. 5.000
Rp. 1.050.000 – Rp. 10.000.000      =  Rp. 15.000
Rp. 10.050.000 – dan seterusnya    =  Rp. 25.000
Biaya Jasa Simpan yang dihitung per 10 hari

Berikut disajikan table perbedaan teknis antara Pegadaian syariah dan Pegadaian konvensioanal:

 


4.      Kesimpulan


      Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan yang paling mencolok antara Gadai dan Rahn terletak pada tujuannya yang mana dalam gadai aspek yang ditonjolkan adalah mencari keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan, lain halnya dengan Rahn pada Pegadaian Syariah dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong, adapun biaya yang dipungut hanya semata untuk biaya administrasi, perawatan, dan pemeliharaan barang.


      Pegadaian konvensioanal hanya melakukan satu akad perjanjian, hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang bisa ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensioanal bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktek fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpanan.


      Kelebihan uang hasil dari penjualan barang pada pegadaian syariah tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepda lembaga ZIS, sedangkan pada gadai konvensional kelebihan uang hasil lelang barang tidak diambil oleh nasabah tetapi menjadi pemilik pegadaian.