Kunjungi dan mampir ya di Blog Pribadi saya. Ada banyak materi Perkuliahan, Artikel, Jurnal, Ebook, dan catatan pribadi saya. Let”s go to visiting. . . . >>> [ afandimadjid.blogspot ] <<<
Terima Kasih :)
Feel free to explore...
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah aku ini Tuhanmu ?’,mereka menjawab, ‘betul (engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”….(Al-A’raf 172).Namun pada umumnya manusia lupa atau mengingkari asal kejadiannya sebagai hamba Allah dan Khalifah-Nya. Mereka menerima ajaran tersebut dalam berbagai tingkat kemampuan, presepsi, dan interpretasi masing-masing, sehingga timbul aliran dan pandangan, bahkan pertentangan yang bermuara pada terbentuknya golongan-golongan dan paham yang berbeda. Manusia cenderung mengolah pedoman dan bimbingan itu bukan dengan menggunakan petunjuk pelaksanaan yang telah disediakan Allah dan di perinci-pertegas oleh rasul Allah, namun menafsirkan pedoman tersebut semata-mata berdasarkan kontekstual dan rasio akal dan hawa nafsu semata, yang pada akhirnya membawa manusia itu dalam kesesatan dan pada akhirnya akan melunturkan kemurnian akidah dan ketauhidan Islam.
“Segala sesuatu yang diciptakan dengan tidak didahului contoh-contoh”Sementara Itu Bid’ah dari segi Istilah menurut Syekh Ali Mahfudh, yaitu :
“Bid’ah ialah suatu ibarat (gerak dan tingkah laku lahir batin yang berkisar pada masalah-masalah agama (syari’at Islamiyah) dilakukannya menyerupai syari’ah dengan cara yang berlebihan dalam pengabdian kepada Allah SWT”Dengan demikian yang dinamakan bid’ah ialah suatu hal baru yang tidak terdapat pada konteks ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, atau dengan kata lain perbuatan maupun perkataan yang dianggap suatu cara agama, padahal itu hanya bersumber dari rasio dan akal manusia itu sendiri dan sama sekali tidak pernah diterangkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Baik berkaitan dengan akidah maupun syariah yang aturan-aturannya sudah dijelaskan dalam Al-quran dan As-sunnah secara tafshil (rinci). Adapun yang berkaitan dengan urusan muamalah atau sosial seperti masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia, seperti ekonomi, politik, negara, kedokteran, penemuan modern dan lain-lain tidak bisa masuk dalam kategori bid’ah (dalam arti bid’ah dalalah). [Badruddin Hsubky, “Bid’ah-bid’ah di Indonesia”:1996,cet.5),hlm.30].
“ Dan bahwa (yang kami perintahkan), ini jalanku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan itu menceraberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (Al-An’am:153).
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Ali Imran: 31).
“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan-jalan yang bukan jalan orang mukmin, kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS An-nisa’: 115).Ayat lain yang menyeru akan azab kepada orang-orang yang tidak menjalani perintah Allah dan Rasul, Allah berfirman :
“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”(QS. An-nur : 63).
“ Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya baginyalah neraka jahanam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” (QS.Al-Jinn:23).
“ Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang yelah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘(tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapat dari (perbuatan) nenek moyang kami’,’(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk ? ” (QS. Al-Baqarah 170).Ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang ajaran nenek moyang dalam Al-Quran seperti juga pada Surat : Al-Maidah: (104), Luqman: (21), Al-Ahzab (67-68), dan Az-Zukhruf : (23-24).
![]() |
| Ilustrasi |
Berikut artikel / makalah yang saya susun sendiri guna memenuhi tugas kuliah, adapun materinya terkait sejarah dan kedudukan KHES di dalam hukum positif Indonesia dan meninjau fungsi KHES dalam produk perbankan syariah yakni produk gadai dan rahn. Semoga bermanfaat, bagi yang membutuhkan referensi terkait.
”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara oirang-orang yang beragama Islam di bidang[]: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari’ah.” Penjelasan untuk huruf i (ekonomi syari’ah): ”Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: a. bank syari’ah; b. lembaga keuangan mikro syari’ah; c. asuransi syari’ah; d. resuransi syari’ah; e. reksadana syari’ah; f. obligasi dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas syari’ah; h. pembiayaan syari’ah; i. pegadaian syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.”
”Penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.”
SHARE HELPFUL INFORMATION
About