Ilustrasi |
Pemerintah melakukan pra-peluncuran Domain Name System (DNS) Kelompok Terbatas yang akan mendaftar nama situs web dan konten positif di Internet untuk dipakai pada sistem jaringan sekolah dan pesantren.
Pra-peluncuran ini dilakukan di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu (11/7), oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif, dan Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Andi Budimansyah.
Andi mengklaim DNS Kelompok Terbatas ini akan melindungi masyarakat, terutama murid sekolah dan pesantren, dari konten-konten negatif di Internet.
"Konten negatif yang terus tumbuh di Internet membuat beberapa kalangan seperti pesantren khawatir menyediakan akses internet bagi santri-santrinya. Dengan menggunakan DNS white list, pesantren atau sekolah bisa menentukan konten-konten mana saja yang boleh diakses," jelas Andi dalam siaran pers.Daftar konten positif pada DNS Kelompok Terbatas bakal dihubungkan dengan koneksi Internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi atau penyedia jasa Internet, sehingga dimungkinkan dilakukan penyaringan konten.
DNS Kelompok Terbatas dikembangkan oleh Pandi dan merupakan bagian dari DNS Nasional yang sedang digarap pemerintah lewat Kemenkominfo.
Lembaga lain yang tercatat menggarap DNS Nasional adalah Yayasan Nawala Nusantara selaku pengelola DNS Nawala serta Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang mengawasi keamanan Internet di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga meluncurkan portal lowongan kerja Santri Skill Center (SSC) yang beralamat di ssc.or.id, dan nama domain ponpes.id untuk pondok pesantren di Indonesia.
(@cnnindonesia.co.id)